KABARINDO, SURABAYA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko selangkah lagi dipecat dari anggota Polri terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu.
Pada Kamis (27/1/2022), Randy Bagus Hari Sasongko telah menjalani proses sidang etik profesi yang digelar di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
"Hasil putusannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Gatot Repli Handoko.
Dari hasil pemeriksaan, Randy dinyatakan secara jelas bersalah melanggar pasal 7 ayat satu huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Polri Kembali Tegaskan Pelat RF Tidak Kebal Hukum, Warga Diminta jangan Diberi Jalan Kalau Melanggar
Dengan selesainya sidang kode etik, maka Randy hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan yang diakui Kombes Gatot masih memerlukan waktu lagi.
"Setelah ini, yang bersangkutan bakal menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini, yang bersangkutan berstatus tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," ucapnya.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari ditemukannya tubuh Novia Widyasari Rahayu dalam kondisi tak bernyawa di atas pusara sang ayah pada 2 Desember 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Novia bunuh diri karena mengalami masalah berat dalam jalinan asmaranya dengan Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan.
Randy menyuruh mahasiswi Universitas Brawijaya tersebut untuk melakukan mengugurkan bayi yang tengah dikandung.
Aborsi pertama dilakukan pada Maret 2020 saat usia kandungan masih mingguan sedangkan aborsi kedua dilakukan pada Agustus 2021 saat usia kandungan memasuki empat bulan.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara