Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Kasus Korupsi PDNS, Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Korupsi PDNS, Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara

Hukum & Politik | 1 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Kasus Korupsi PDNS, Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara

KABARINDO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dituntut pidana 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Fadil Paramajeng meyakini Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melawan hukum.

"Tindakan dilakukan dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Semuel agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan 165 hari penjara.

Semuel juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar, di mana pembayarannya telah dikurangkan dari harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula empat terdakwa lainnya yang dibacakan tuntutannya, yakni Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman yang dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara.

Lalu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono yang dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara.

Ada pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022 Nova Zanda yang dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara.

Kemudian, Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti dituntut 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER