KABARINDO, JAKARTA--Empat tersangka penyiram air keras terhadap aktivis HAM dan Wakil Ketua Kontras Andrie Yunus dilimpahkan
perkaranya oleh Penyidik Puspom TNI kepada Oditurat Militer (Otmil)-I| Jakarta pada Selasa (7|4/2026). Keempat tersangka penyiram air keras tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Diketahui dari label barang bukti, salah seorang pelaku berpangkat kapten dari kesatuan Marinir Angkatan Laut.
"Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materill," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan pers.
Puspom TNI juga menyerahkan tiga barang bukti yaitu dua unit sepeda motor dengan merek Honda dan Yamaha beserta STNK dan kunci motor.
Dalam pengamatan Tirto di Oditurat Militer-II, proses pelimpahan tersangka dilakukan secara tertutup. Awak media sempat dijanjikan akan ada konferensi pers sebagaimana pelimpahan tersangka TNI lainnya.
Namun, hingga malam pukul 19.00 WIB, tidak ada keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh TNI. Hanya keterangan dari Aulia yang kemudian diberikan melalui pesan berantai WhatsApp.
Selain dilaksanakan secara tertutup, awak media juga dilarang untuk mengambil gambar saat prosesi turunnya keempat tersangka dari mobil tahanan menuju kantor ke dalam kantor Oditurat Militer.
Para tersangka terlihat mengenakan seragam tahanan militer berwarna kuning dengan baju dan celana pendek. Keempat tersangka juga ditutup mukanya dengan mengenakan kupluk sebo sehingga hanya terlihat mata dan hidungnya.
Walaupun dilaksanakan secara tertutup dan awak media dilarang meliput, namun Kapuspen TNI tetap mengklaim bahwa proses pelimpahan tersangka tersebut menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap rakyat. Dia menjanjikan bahwa para pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus akan ditindak secara tegas.





