KABARINDO, JAKARTA - Belakangan ini nopol kendaraan khusus dan rahasia dengan kode 'RF' kerap menjadi sorotan. Apalagi belakangan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap kelakuan pelat 'dewa' yang melanggar aturan mulai dari menerobos ganjil genap hingga pemakaian rotator.
Saking banyaknya "raja jalanan" yang menggunakan pelat RF, tercatat sebanyak 124 kasus pelanggaran lalu lintas dalam setahun terakhir yang dilakukan mobil dengan nomor kendaraan RF.
Nomor polisi dengan kode RF sendiri adalah pelat khusus milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu. Pelat RF ini biasanya bisa dilihat dengan susunan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu.
Karena merasa dari instansi khusus ini, para pengguna kendaraan dengan plat "RF" tersebut kerap menjadi sorotan karena merasa dirinya menjadi "raja jalanan".
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kembali menegaskan, pengguna kendaraan berpelat RF tidak kebal hukum. Pasalnya, pelat tersebut setara dengan pelat hitam pada umumnya.
“Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134, pengendara yang menggunakan rotator bisa dikenakan hukuman kurungan. Selain itu, pelanggar juga dikenakan denda Rp 250 ribu.
“Pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator,” tutur Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Aan memaparkan tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalanan. Ketentuan itu diatur pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun tujuh kendaraan tersebut adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Sumber/Foto: Divisi Humas Polri