KABARINDO, Jakarta - Setelah menjalani proses penyidikan terkait kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus dijatuhi hukuman tegas dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Setelah melakukan penyidikan, Polri menghukum Randy Bagus dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu (5/12/2021).
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menambahkan, Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran pidana.
"Polri terus berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ucap Dedi.
Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Berdasarkan keterangan di akun Instagram Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatannya, Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara eksternal Randy dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Sumber Berita: Antara
Foto: Twitter