KABARINDO, JAKARTA - Kasus penistaan agama Panji Gumilang memasuki babak baru. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Terkait Panji Gumilang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui telah mengeluarkan fatwa tentang penodaan agama yang dilakukannya.
Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, menyebutkan ada 10 hal pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji Gumilang menodai agama. Salah satunya menafsirkan Alquran tidak sesuai kaidah.
"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah," ujar Amirsyah di Jakarta dikutip Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut, Amirsyah menjelaskan bahwa Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.