Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Merawat Syiar, Menjaga Harmoni: Seruan Bijak Sekjen DMI soal Tadarus dan Pengeras Suara

Merawat Syiar, Menjaga Harmoni: Seruan Bijak Sekjen DMI soal Tadarus dan Pengeras Suara

Berita Utama | 1 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Merawat Syiar, Menjaga Harmoni: Seruan Bijak Sekjen DMI soal Tadarus dan Pengeras Suara

KABARINDO, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia, Rahmat Hidayat, angkat bicara menyikapi perbincangan publik yang mencuat usai beredarnya insiden warga negara asing yang protes pada kegiatan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara masjid pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Ia mengajak semua pihak menempatkan syiar Islam secara proporsional—tetap semarak, namun tidak mengusik ketenteraman bersama.

Rahmat menegaskan, tadarus merupakan tradisi mulia yang mengakar kuat di tengah umat Islam, terlebih pada bulan Ramadan. 

“Tadarusan itu amalan yang sangat baik dan dianjurkan. Rasulullah SAW pun bertadarus bersama Malaikat Jibril. Tradisi kita menerjemahkannya dengan membaca Al-Qur’an bersama, saling menyimak dan mengoreksi bacaan,” ujar Rahmat Hidayat di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebaikan sejatinya harus dilakukan dengan cara yang baik pula. Menurut Rahmat, yang perlu dicermati bukanlah tadarusnya, melainkan cara mengeksposnya ke ruang publik.

 “Yang menjadi catatan adalah apakah perlu diekspos keluar dengan pengeras suara. Jika berpotensi mengganggu, apalagi pada waktu istirahat, maka itu patut dievaluasi,” katanya.

Rahmat mengutip nilai-nilai ajaran Islam yang menekankan adab dan kepekaan sosial. “Ada hadis yang mengajarkan, ketika membaca Al-Qur’an hendaknya dipelankan agar tidak mengganggu orang yang sedang tidur atau sakit. Pendek kata, kebaikan jangan sampai menjadi kontraproduktif karena caranya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kelaziman dan karakter lingkungan setempat. 

“Kalau dirasa tidak mengganggu, silakan. Tapi bila sudah mengganggu, apalagi sampai menimbulkan kesan ria, tentu perlu dikaji ulang penggunaan pengeras suara, volumenya, dan waktunya,” ucap Rahmat.

Dalam konteks daerah tujuan wisata, Rahmat mengingatkan pentingnya saling memahami. Wisatawan, kata dia, perlu menyadari tradisi masyarakat setempat. 

“Ini wilayah muslim dengan tradisinya. Jika ada hal yang kurang berkenan, seharusnya disampaikan melalui cara dan saluran yang tepat, bukan dengan kemarahan yang justru memicu kegaduhan,” ujarnya. 

Pada saat yang sama, ia mendorong pengurus masjid untuk terus mengedepankan kearifan dan dialog. Rahmat menekankan, setiap warga memiliki hak yang sama. 

“Ada yang sakit, ada orang tua, ada anak kecil yang butuh istirahat. Jangan sampai niat baik justru mengganggu hak orang lain,” katanya.

Terkait teknis penggunaan pengeras suara, Rahmat mengingatkan bahwa pedoman nasional sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022. 

“Pengaturan ini dibuat agar syiar tetap berjalan sekaligus menjaga harmoni sosial. Untuk tadarus, sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, seraya menyebut kemungkinan evaluasi dan penguatan kembali melalui edaran bila diperlukan.

Mengakhiri pernyataannya, Rahmat mengajak masyarakat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. 

“Ini momentum mencari solusi terbaik. Kita edukasi wisatawan tentang tradisi kita, dan kita juga berbenah dalam pelaksanaan syiar agar tetap menenangkan, bukan mengusik,” pungkasnya.

Perlu diketahui, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. 

Pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam. 

Kementerian Agama mengimbau agar pengurus masjid dan musala mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Pedoman dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas dua jenis, yakni pengeras suara dalam yang difungsikan ke dalam ruangan masjid atau musala, dan pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan. Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Terkait tata cara penggunaan, sebelum azan Subuh pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit. Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.

Pada pelaksanaan Jumat, sebelum azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit, sedangkan khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

Khusus kegiatan syiar Ramadan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER