Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Presiden Prabowo Bolehkan Masyarakat Ngebor Sumur Minyak

Presiden Prabowo Bolehkan Masyarakat Ngebor Sumur Minyak

Ekonomi & Bisnis | 2 jam yang lalu
Editor : Anton CH

BAGIKAN :
Presiden Prabowo Bolehkan Masyarakat Ngebor Sumur Minyak

SOSIALISASI : VP Production & Project Pertamina Hulu Energi Benny Hidajat Sidik (kiri) dan Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana (kanan) saat sosialisasi Permen ESDM No 14/2025, Kamis (9/10/2025).

JAKARTA -- Dalam rangka mecapai kemandirian energi sesuai Asa Cita Presiden Prabowo, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Permen ESDM No 14 tahun 2025 itu merupaka regulasi strategis yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mengatasi penurunan produksi migas nasional dan memberikan payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak yang selama ini dilakukan oleh masyarakat. 

"Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional, memperbaiki tata kelola kegiatan usaha hulu migas, serta memberdayakan ekonomi lokal,"tegas Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana Kamis (9/10/2025).

​Permen ini memiliki peran krusial dalam upaya mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi. Dengan membuka peluang kerja sama, terutama pada sumur-sumur yang idle (tidak berproduksi) atau lapangan yang sudah berproduksi namun memiliki potensi peningkatan.

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan lifting nasional. Peningkatan produksi dari sumur-sumur yang sebelumnya tidak terkelola secara optimal, termasuk sumur-sumur tua dan sumur masyarakat, akan secara langsung menambah volume produksi migas nasional (lifting), yang merupakan indikator penting ketahanan energi. "Saat ini tercatat ada 30 ribu sumur masyarakat dengan potensi 10 ribu hingga 15 ribu barel minyak per hari dengan melibatkan 200 ribu orang,"imbuhnya.

Menurut Taufan, peraturan ini memberikan legalitas bagi kegiatan pengelolaan sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

​Masyarakat dapat secara resmi berpartisipasi dalam kegiatan hulu migas, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan di daerah penghasil energi. "Setiap Kabupaten maksimal ada tiga, bisa dalam bentuk BUMD, koperasi atau UMKM,"kata Taufan. Lokasi sumur minyak masyarakat itu, saat ini tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, dsn Kalimantan.

"Ini akan memberdayakan ekonomindaerah dan negara mendapatkan manfaat. Minyaknya disetorkan kepads negara melalui KKKS,"imbuhnya. Hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor pengelola Wilayah Kerja berdasarkan perjanjian kerja sama.

VP Production & Project Pertamina Hulu Energi Benny Hidajat Sidik menambahkan, KKKS dapat melakukan kerja sama dalam bentuk kerja sama operasi, teknologi, kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM, atau kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

KKKS berfungsi sebagai pembeli resmi (offtaker) minyak mentah yang dihasilkan dari sumur masyarakat, yang kemudian akan dihitung sebagai lifting resmi dari KKKS tersebut. Pembelian ini dilakukan dengan harga yang disepakati, seringkali berkisar 70-80% dari harga ICP (Indonesian Crude Price). "Tidak boleh ada penambahan sumur (baru) dengan adanya Permen ini,"tegasnya.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER