Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Aktivis Maluku Utara : Aksi Demo di Sidang PT WKM Diduga Massa Bayaran'

Aktivis Maluku Utara : Aksi Demo di Sidang PT WKM Diduga Massa Bayaran'

Hukum & Politik | 4 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Aktivis Maluku Utara : Aksi Demo di Sidang PT WKM Diduga Massa Bayaran'

KABARINDO, JAKARTA – PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap negara setiap tahun atas kepemilikan lahan yang kini menjadi objek sengketa hukum.

Pernyataan itu disampaikan Direktur PT WKM, Lee Kahin, saat menjadi saksi dalam sidang kedelapan perkara sengketa patok lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025).

“Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB,” ujar Lee Kahin di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM yang diterbitkan secara sah oleh pemerintah.

“Cuma PT WKM yang memiliki IUP di situ. Jadi, tidak boleh ada pihak lain yang mengklaim,” tambahnya.

Sidang perkara yang melibatkan dua pekerja PT WKM tersebut kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak perusahaan.

Dalam persidangan, muncul sejumlah keterangan penting terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum serta hilangnya barang bukti dalam proses penyidikan.

Direktur Utama PT WKM: Saya yang Bertanggung Jawab

Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, yang memimpin perusahaan sejak 2017, menyatakan bahwa dua pekerjanya—Awwab dan Marcel—tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Kalau menurut saya, Awwab dan Marcel tidak bersalah. Yang salah saya, karena saya yang memerintahkan. Mereka hanya menjalankan perintah, dan yang memasang patok bukan mereka, melainkan Lius dan Manopo,” ujarnya di ruang sidang.

Eko mengaku heran dengan penetapan dua pekerjanya sebagai terdakwa, sementara bukti-bukti yang ia serahkan ke penyidik tidak disertakan dalam berkas perkara.

“Ada bukti-bukti yang saya berikan ke penyidik Bareskrim tapi tidak diserahkan ke jaksa. Kalau begitu, ini sudah termasuk pidana karena menghilangkan barang bukti. Siapa yang hilangkan, jaksa atau penyidik?” kata Eko dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh anggota tim kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, yang mengatakan sejumlah dokumen penting memang tidak dimasukkan dalam berkas perkara. “Tidak dimasukkan ke berkas,” singkatnya.

Dugaan Kriminalisasi dan Hilangnya Bukti

Eko Wiratmoko juga menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap pihaknya dalam kasus ini. “Jelas ada kriminalisasi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah melaporkan dugaan pencurian hasil tambang di wilayah konsesi PT WKM kepada Kapolda Maluku, yang kemudian menugaskan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Penyidik sudah menemukan ada tindak pidana, bahkan wilayahnya sudah dipasang police line. Tapi kemudian keluar perintah dari Bareskrim yang menyebut kasus ini bukan pidana, melainkan perdata,” ungkap Eko.

Menurutnya, perubahan status perkara tersebut menjadi aneh karena aktivitas penambangan ilegal dan perusakan hutan tidak bisa dikategorikan sebagai sengketa perdata.

“Orang nyolong nikel di wilayah IUP saya, hutan dirusak tanpa izin kehutanan, kok dibilang perdata?” katanya heran.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu yang membuat sejumlah penyidik di Maluku Utara justru dinonaktifkan.

“Dirkrimsus yang menegakkan keadilan malah dinonjobkan. Kasihan, padahal dia hanya menjalankan tugas,” tutur Eko.

Barang Bukti yang Hilang: Peta dan Video Tambang Ilegal

Eko menjelaskan bahwa barang bukti yang hilang mencakup peta citra satelit dari Kementerian Kehutanan, yang menunjukkan kondisi lahan berupa hutan perawan tanpa adanya jalan seperti yang diklaim pihak lawan sengketa, PT Position.

“Itu peta resmi dari pemerintah. Tidak mungkin bohong. Tapi di perkara ini disebut sudah ada jalan, padahal faktanya hutan murni,” ujarnya.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa berdasarkan perjanjian antara pihak terkait, disebutkan adanya kegiatan “upgrading jalan”, padahal di lokasi tersebut tidak ada jalan sama sekali.

“Faktanya virgin forest, hutan rimba semua. Tidak ada jalan,” tegasnya.

Eko juga mengaku telah menyerahkan foto dan video aktivitas dugaan pencurian hasil tambang oleh PT Position di wilayah IUP PT WKM kepada penyidik, namun bukti tersebut tidak digunakan oleh jaksa.

“Saya tidak tahu siapa yang menghilangkan, jaksa atau penyidik,” katanya.

Protes Aktivis Maluku Utara

Sementara itu, Yohannes Masudede, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menilai aksi massa yang muncul di luar pengadilan bukan berasal dari kelompok masyarakat asli Maluku Utara dan terindikasi merupakan massa bayaran yang dapat merusak wibawa pengadilan. 

“Kami melihat aksi itu dilakukan oleh orang-orang suruhan atau massa bayaran dari PT Position yang dapat merusak wibawa pengadilan itu sendiri. Kami tidak mengenal mereka, padahal komunitas kami di Jakarta kecil dan saling kenal,” katanya.

Ia menegaskan kehadiran kelompoknya di PN Jakpus murni sebagai bentuk keprihatinan terhadap perusakan lingkungan dan dugaan tambang ilegal di daerah mereka.

“Kami datang karena panggilan hati nurani melihat tanah kelahiran kami dirusak. Kami berharap Presiden Prabowo menindak tegas tambang-tambang ilegal dan mafia tambang di Maluku Utara,” ujar Yohannes.

Sidang kasus sengketa lahan antara PT WKM dan PT Position dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. 


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER