KABARINDO, SEMARANG - Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pelanggaran lalu lintas terbanyak yang ditindak dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam dua pekan pertama 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryonugroho, pada Sabtu (15/1/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang 3-15 Januari 2022, tercatat ada 34.196 pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan menggunakan sistem tilang ETLE.
Rinciannya adalah 33.780 pelanggaran dilakukan pengendara motor sedangkan 416 lainnya dilakukan pemakai kendaraan mobil.
"Jumlah itu yang terbesar dibanding daerah lain di Indonesia," kata Kombes Pol. Agus Suryonugroho menegaskan.
Agus juga mengatakan bahwa jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengendara motor adalah tidak memakai helm dan berboncengan melebihi jumlah maksimal.
Adapun pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara mobil di wilayahnya adalah tidak mengenakan sabuk pengaman.
Oleh karena itu, Agus mengingatkan para pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas karena tilang ETLE sudah diterapkan di seluruh daerah di Jawa Tengah.
Ia juga memastikan bahwa ribuan kamera ETLE telah dipasang di helm polisi lalu lintas sehingga bisa lebih mudah merekam adanya pelanggaran.
Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi interaksi langsung dengan pelanggar lalu lintas yang merupakan program prioritas Kapolri.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara