KABARINDO, JAKARTA - Bupati Mamberano Tengah, Provinsi Papua, Ricky Ham Pagawak, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah mengirimkan surat pencarian orang atas nama Ricky Ham Pagawak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polda Papua telah menerima surat tembusan tersebut. Polda Papua saat ini sedang memburu Ricky Pagawak. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani mengamini bahwa Ricky Pagawak telah berstatus buronan KPK.
"Iya betul," singkat Kombes Faizal saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia soal status buronan Ricky Ham Pagawak, Minggu (17/7/2022).
Berdasarkan surat DPO yang dikirimkan KPK ke Polri, Ricky Ham Pagawak tercatat telah berstatus sebagai tersangka. Ricky Pagawak diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menginformasikan bahwa Ricky Ham Pagawak telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
KPK kemudian melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap Ricky Pagawak, beberapa waktu lalu. Namun, Ricky berhasil melarikan diri saat dijemput paksa KPK. KPK gagal menangkap dan membawa Ricky. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky diduga telah kabur ke Papua Nugini.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," beber Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
KPK mengimbau kepada Ricky Pagawak untuk koperatif mengikuti proses hukum dengan memenuhi panggilan tim penyidik. KPK juga meminta bantuan masyarakat untuk mencari dan menangkap Ricky Ham Pagawak.
"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada Tersangka," katanya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.