Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > UU Perlindungan Data Pribadi dan Kesadaran Masyarakat, Kunci Tingkatkan Digital Trust

UU Perlindungan Data Pribadi dan Kesadaran Masyarakat, Kunci Tingkatkan Digital Trust

Hukum & Politik | Selasa, 27 Desember 2022 | 22:29 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
UU Perlindungan Data Pribadi dan Kesadaran Masyarakat, Kunci Tingkatkan Digital Trust

UU Perlindungan Data Pribadi dan Kesadaran Masyarakat, Kunci Tingkatkan Digital Trust

Masyarakat harus sadar lindungi data pribadi

Surabaya, Kabarindo- Sebagai kunci dalam membangun ekosistem ekonomi digital, identitas digital yang aman menjadi elemen kunci dalam menghadapi tindak penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan siber lainnya.

Namun identity fraud sebagai bentuk penyalahgunaan data pribadi masih menjadi masalah yang penanganannya masih dilakukan secara sendiri-sendiri di ekosistem digital. Hadirnya kerangka regulasi dan literasi masyarakat perlu jadi upaya bersama dalam mendorong kepercayaan digital (digital trust) di kalangan masyarakat menuju target inklusi keuangan pemerintah pada 2024.

Adrian Anwar, Chief of Revenue VIDA, menjelaskan dalam hal literasi keuangan, masyarakat perlu memperhatikan empat komponen utama yaitu mengetahui produk digital, bijak memanfaatkan, risiko dan kontrol serta penyelesaian masalah. VIDA terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan penetrasi teknologi di Indonesia perlu terus ditingkatkan. Selain aspek keamanan, pemberian akses layanan digital yang inklusif juga harus nyaman dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.

“Dengan pemahaman tersebut, kami harapkan masyarakat akan lebih mudah memanfaatkan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman. Juga dapat membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi di Indonesia secara inklusif melalui identitas digital,” ujarnya pada Selasa (27/12/2022).

Meningkatnya penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber seperti pencurian identitas, menjadikan digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2022 menunjukkan, sekitar 41.6% masyarakat Indonesia meragukan atau bahkan merasa data pribadi yang didaftarkan dalam aplikasi digital tidak terjamin kerahasiaannya. Sebanyak 75.1% belum pernah mendengar atau mengetahui tentang rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), namun mayoritas masyarakat menyatakan semakin percaya data pribadi akan terlindungi jika UU PDP diberlakukan (61.4%).

Untuk itu, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada September lalu, yang memberikan kerangka aturan komprehensif pelindungan data pribadi masyarakat dalam ekosistem digital. Aturan ini menjadi penegasan yang berlandaskan asas legal bagi para pelaku industri digital.

Regulator industri keuangan juga mengamini pentingnya memperhitungkan kepercayaan konsumen atau trust dalam keberlangsungan berbagai aktivitas ekonomi vital di ranah digital. Tomi Joko Irianto, Analisis Senior Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan seluruh stakeholder penting memperhatikan berbagai tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, e-KYC dalam mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan untuk mengenal konsumernya secara elektronik, termasuk keandalan sistemnya, kualitas kredit skornya, layanan kepada konsumen serta edukasi kepada publik terhadap manfaat dan layanan lembaga keuangan non-bank, karena berdampak pada keberlangsungan bisnis maupun perlindungan konsumen.

Pandangan serupa ditegaskan Menkominfo Johnny G Plate yang mendorong standarisasi identitas digital dengan penggunaan sertifikat elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di acara Closing Ceremony Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta baru-baru ini, ia mengatakan pemerintah mendukung pemanfaatan layanan fintech yang semakin terpercaya, melalui fasilitas otentikasi secara elektronik oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).

“Otentikasi oleh PSrE penting dalam memenuhi standar kepercayaan transaksi khususnya di tingkat internasional. Kami mengajak untuk bersama-sama mendukung upaya tata kelola ruang digital dan implementasi Undang-Undang PDP secara penuh serta mengajak para lembaga keuangan untuk bekerja sama dalam mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik, menggencarkan edukasi mengenai inovasi ini dalam mewujudkan layanan transaksi keuangan yang semakin aman dan semakin nyaman,” ujarnya.

Sebagai PSrE berinduk di bawah Kemenkominfo, VIDA berkomitmen untuk mendukung implementasi PDP di Indonesia melalui implementasi identitas digital bagi partner bisnis dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan meningkatnya digital trust dan tersedianya layanan keuangan yang aman dan aman, pencapaian target inklusi keuangan pemerintah melalui digitalisasi keuangan dapat terwujud dalam waktu yang lebih cepat.

“VIDA menghadirkan gerakan untuk Indonesia yang kami sebut sebagai for the corporation, for the nation and for the next generation. Gerakan ini merupakan implementasi dan sumbangsih kami bagi insan teknologi di Indonesia. Melalui teknologi kelas dunia, kami membantu mitra kami dalam mengembangkan bisnis dan memberikan berbagai manfaat layanan untuk seluruh kalangan masyarakat di Indonesia,” ujar Adrian.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER