Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Berita Utama > The Body Shop Indonesia Ajak Masyarakat: Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

The Body Shop Indonesia Ajak Masyarakat: Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Berita Utama | Rabu, 27 Januari 2021 | 20:40 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
The Body Shop Indonesia Ajak Masyarakat: Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

The Body Shop Indonesia Ajak Masyarakat: Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Adakan kampanye untuk mengumpulkan 500.000 tanda tangan sampai Maret 2021 melalui petisi

Surabaya, Kabarindo- The Body Shop Indonesia pada Rabu (27/2/2021) mengadakan Educational Webinar “Ambil Bagian! Bersama Lawan Kekerasan Seksual” bertajuk Semua Peduli, Semua Terlindungi, Sahkan RUU PKS.

Hal ini sebagai upaya untuk mengajak berbagai lapisan masyarakat berjuang mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) serta membangun awareness dan edukasi untuk masyarakat, khususnya generasi muda.

Educational Webinar ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam memahami mengenai kekerasan seksual di Indonesia. Menata kembali sistem sosial yang selama ini salah, dimana ketika ada kasus kekerasan seksual, secara tidak langsung sistem yang sudah ada justru menghukum korban kekerasan seksual.

Aryo Widiwardhono, CEO The Body Shop Indonesia, mengatakan webinar yang dihadiri lebih dari 1000 anak muda ini adalah upaya pihaknya dalam mengedukasi publik mengenai pentingnya RUU PKS.

Ratu Ommaya, Public Relations and Community Manager The Body Shop Indonesia, mengatakan RUU PKS yang sedang mulai dibahas kembali adalah kebijakan yang dapat mencegah atau mengurangi kekerasan seksual, karena dalam substansi kebijakan sudah mencakup aspek pidana, aspek pemulihan dan upaya penghapusan kekerasan seksual. RUU PKS memperluas cakupan kekerasan seksual meliputi 9 perilaku yang dikelompokkan sebagai kekerasan seksual. RUU PKS juga berbicara mengenai hukum acara pidana yang berkaitan erat dengan sikap penegak hukum terhadap korban. RUU PKS melarang aparat penegak hukum untuk merendahkan, menyalahkan korban dan membebankan korban.

“RUU PKS adalah kebijakan yang dapat memberikan perlindungan dan pemulihan korban, termasuk dengan melibatkan peran masyarakat dan tokoh daerah. Kedua aspek ini dapat mengedukasi masyarakat terkait kekerasan seksual,” ujarnya.

Melalui kampanye ini, The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi melalui donasi di seluruh gerai dan secara online, juga pengumpulan petisi di https://www.tbsfightforsisterhood.co.id/. Sejak pertama kali diluncurkan pada 5 November 2020 telah terkumpul donasi dan melalui petisi sebanyak 182.027 tanda tangan. Targetnya dapat terkumpul 500.000 tanda tangan sampai Maret 2021 nanti agar RUU PKS segera diputus menjadi undang-undang.

Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih, mengatakan edukasi pencegahan kekerasan seksual sangat penting untuk terus diberikan kepada masyarakat. Selain sebagai upaya pencegahan, juga memberikan informasi mengenai apa yang harus dilakukan bila sebagai korban, sebagai keluarga dan teman korban seandainya hal itu terjadi.

“Sebagaimana diketahui, penegakan hukum untuk kasus kekerasan seksual saat ini masih belum ditopang oleh regulasi yang secara spesifik bicara tentang kekerasan seksual dan berpihak pada korban, sehingga penegakan hukum kasus kekerasan seksual masih memiliki kendala. Itulah mengapa kita mendesak agar DPR-RI mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain RUU tersebut sebagai payung hukum kasus kekerasan seksual, pada RUU PKS juga terdapat sejumlah fungsi, yaitu mencegah segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku serta mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual,” ujarnya.

Kalis Mardiasih, penulis dan Gender Equality Campaigner, mengatakan kewajiban muslim kepada muslim lainnya adalah melindungi mereka yang lemah dan dilemahkan. Penyintas kekerasan seksual berjuang untuk memulihkan martabat kemanusiaannya yang telah dicederai oleh pelaku dan stigma masyarakat serta berjuang mencari keadilan.

“Kembalinya RUU PKS dalam prolegnas prioritas 2021 adalah tambahan energi yang berharga untuk para penyintas dan pendamping penyintas kekerasan seksual untuk terus melanjutkan langkah pencarian keadilan,” ujarnya.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER