KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo sebagai saksi untuk mengusut kasus dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Penyidik mendalami terkait dengan adanya aliran uang dari para saksi, yaitu selaku kelompok masyarakat kepada pihak-pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7).
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa Yohan Tri Waluyo juga didalami mengenai aliran uang kepada tersangka kasus tersebut, yakni untuk mendapatkan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jatim.
Sementara itu, Budi menjelaskan anggota DPRD tersebut merupakan salah satu dari lima saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022, yang dipanggil pada Senin (14/7).
Selain legislator itu, Budi mengatakan saksi Handri Utomo dan Sa'ean Choir sebagai pihak swasta hadir dan didalami materi yang sama. Sedangkan, saksi Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi juga dari pihak swasta belum dapat menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa di Polresta Blitar pada Senin (14/7).
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Selanjutnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.