KABARINDO, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) berharap masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati menyikapi penawaran investasi aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, menjelaskan pihaknya menghentikan entitas PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. SWI juga baru saja menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Tongam dilansir dari Antara.
"Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto."
Tongam menambahkan bahwa penawaran investasi berbasis aplikasi harus diwaspadai karena para pelaku dapat memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat mengenai aset kripto.
Dengan demikian mereka dapat menipu dengan cara memberikan iming-iming imbal hasil tinggi yang tidak wajar dengan syarat harus menyetorkan sejumlah ulang di muka.
Untuk itulah, SWI berharap masyarakat bisa memahami sejumlah hal seperti perizinan resmi dari otoritas berwenang sebelum memutuskan untuk melakukan investasi aset kripto.
Informasi aset kripto dapat diakses melalui https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan, pengaduan aset kripto melalui https://pengaduan.bappebti.go.id.
Sumber: Antara
Foto: André François McKenzie on Unsplash