Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto

Hukum & Politik | Sabtu, 4 Desember 2021 | 15:38 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto

Sebelum berinvestasi kripto, teliti daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti

Surabaya, Kabarindo- Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. SWI juga menghentikan 5 kegiatan usaha yang diduga money game dan 3 kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap, karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Tongam menekankan, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus meneliti dengan cermat. Pertama, daftar pedagang kripto. Kedua, daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Tongam, saat ini juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai, karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dana lebih dulu.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1.Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pinjol ilegal

SWI kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.

Dalam mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif, diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Sejak 2018 hingga November 2021, SWI telah menutup 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus memblokir situs dan aplikasi, agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER