KABARINDO, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menekankan progres patroli pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak di tengah masyarakat Indonesia.
Baru-baru ini SWI mengaku menutup 103 entitas pinjol ilegal yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat karena bekerja melalui aplikasi di telepon seluler dan laman website.
Langkah tersebut dilakukan SWI sebagai wujud perlindungan kepada masyarakat yang selama ini menjadi pihak paling dirugikan oleh maraknya pinjol ilegal.
"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ucap Ketua SWI, Tongam L Tobing, dilansir dari Antara.
Lebih lanjut Tongam mengatakan bahwa salah satu upaya yang bisa dilakukan masyarakat untuk memberantas pinjol ilegal adalah dengan tidak mengaksesnya.
Jika masyarakat membutuhkan suntikan dana untuk keperluan produktif maka dapat beralih ke pinjol legal yang terdaftar dan mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SWI sendiri berusaha untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat terutama mengenai pinjol melalui berbagai konten edukasi di ruang publik.
Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, SWI setidaknya telah menutup 3.734 pinjol ilegal dan akan terus melakukan patroli dan pemblokiran situs serta mendorong penegakan hukum kepada para pelaku.
Informasi daftar perusahaan tanpa izin dapat dicek melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Sedangkan, pengaduan tawaran mencurigakan dapat melalui Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sumber: Antara
Foto: Pixabay