KABARINDO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam PP tersebut, kepala negara melarang direksi BUMN terjun ke politik. Jokowi juga melarang direksi BUMN menjadi pengurus partai politik (parpol); calon legislatif (caleg); calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (12/6/2022).
Berdasarkan salinan PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 yang dikantongi MNC Portal Indonesia, terdapat aturan terkini terkait pengangkatan direksi BUMN. Direksi BUMN bakal diangkat berdasarkan rekam jejak.
Tak hanya itu, pengangkatan direksi BUMN juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis. Demikian aturan baru tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 PP tersebut.
"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2.
Sekadar informasi, PP baru tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022. PP tersebut juga telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Selanjutnya, PP tersebut akan lebih dirincikan dan spesifik dijelaskan dalam aturan turunannya. Aturan turunan itu yakni peraturan menteri.