Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Presiden Jokowi akan Keluarkan Keppres untuk Berhentikan Firli Bahuri

Presiden Jokowi akan Keluarkan Keppres untuk Berhentikan Firli Bahuri

Hukum & Politik | Kamis, 23 November 2023 | 17:07 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Presiden Jokowi akan Keluarkan Keppres untuk Berhentikan Firli Bahuri

KABARINDO, JAKARTA  Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU KPK, Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini akan dituangkan dalam Keppres.


"Bentuk hukummnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," jelas Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kendati begitu, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri dari Polri. Pasalnya, pemberhentian Firli Bahuri dan penetapan Plt Ketua KPK baru dapat diproses setelah surat tersebut diterima.

"Ya mekanisme yang diatur kan seperti itu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri diberitahukan pada presiden kemudian dari situ aturan dalam UU 19/2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk keppres," kata dia.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER