KABARINDO, MEDAN - Pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja di sebuah minimarket di Medan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa tersangka yang diketahui berinisial H (45) itu belum bisa ditahan..
"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," Riko dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Atas tindakannya tersebut H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Viral Video Penganiayaan di Parkiran Minimarket
Sebelumnya, publik media sosial dihebohkan dengan H (45), tindakan penganiayaan terhadap remaja di minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam video tersebut tampak seseorang yang diketahui adalah H melakukan pemukulan terhadap korban berinisial FL (16).
Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi karena H merasa kesal karena FL tidak sopan saat memintanya menggeser posisi mobil.
"Korban bilang, 'kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orangtua'. Mohon maaf saya khilaf," katanya.
Tindakan tersebut lantas terekam kamera CCTV minimarket yang kemudian tersebar luas di media sosial.
Setelah kejadian tersebut orang tua FL yang merasa tak terima, melaporkan H ke pihak kepolisian.
Sumber berita: Kompas.com
Foto: Istimewa