KABARINDO, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa diwajibkannya melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk proses jual beli tanah sangat masuk akal untuk diterapkan.
Moeldoko mengatakan bahwa seharusnya masyarakat tidak memandang negatif kebijakan tersebut.
"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS," kata Moeldoko dalam keterangan resminya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan dengan mewajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.
Kebijakan itu tercantum dalam Instrukti Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang di dalamnya menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Mulai 1 Maret
Terkait dengan jual beli tanah, presiden menginstruksikan kebijakan itu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nantinya, syarat itu akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Namun demikian, dalam lingkup ATR/BPN, Moeldoko menjelaskan bahwa ketentuan itu hanya berlaku pada layanan jual beli tanah, tidak termasuk dalam hibah atau perjanjian tanah lainnya.
BACA JUGA: Setelah Shayne Pattynama, Ini Pemain Keturunan Incaran Shin Tae-Yong
"Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual," kata Moeldoko.
Sedangkan untuk pihak pembeli tanah yang belum terdaftar sebagai peserta saat pengajuan permohonan, maka administrasi permohonan akan tetap diproses dengan catatan khusus.
Nantinya, ketika pihak pembeli mengambil dokumen wajib sudah menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Sumber/Foto: Antara