Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Iptek > Meta Bayar Denda Gugatan Kasus Pelanggaran Privasi

Meta Bayar Denda Gugatan Kasus Pelanggaran Privasi

Iptek | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:28 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Meta Bayar Denda Gugatan Kasus Pelanggaran Privasi

KABARINDO, MENLO PARK - Perusahaan induk platform media sosial Facebook , Meta Inc. (Meta) setuju untuk membayar USD90 juta untuk menyelesaikan satu dekade gugatan privasi atas tuduhan pelacakan aktivitas internet pengguna bahkan setelah mereka keluar dari aplikasi.

Seperti dilansir dari Reuters Kamis (17/2/2022), penyelesaian itu menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah perusahaan media sosial tetapi tidak mempengaruhi laba perusahaan sebesar USD590 miliar.

Jika disetujui, itu akan terdaftar di antara 10 solusi class action privasi data terbesar di Amerika Serikat (AS). “Penyelesaian kasus yang sudah berusia lebih dari satu dekade ini demi kepentingan masyarakat dan pemegang saham kami. Kami senang telah menyelesaikan masalah ini,'' kata juru bicara Meta Drew Pusateri dalam sebuah pernyataan.

Perusahaan juga membantah melakukan kesalahan sebagai bagian dari kesepakatan. Kasus yang diajukan pada tahun 2012 berawal dari pembaruan Facebook 2010 yang disebut 'Grafik Terbuka'. Hal ini dirancang untuk memungkinkan teman-teman pengguna Facebook untuk melihat lebih dekat aktivitas dan minat mereka di internet. Sebagai bagian dari pembaruan, perusahaan meluncurkan tombo l 'suka' yang memungkinkan pengguna menunjukkan minat pada akun mereka.


 


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER