KABARINDO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti kasus korupsi menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini. Pihaknya pun merasa prihatin dan mengingatkan tentang bahaya korupsi.
Selain berdampak kepada individu, korupsi juga berdampak pada sistem pemerintahan termasuk kepercayaan publik terhadap pemerintah. Hal itu diungkapkan Mendagri dalam rapat kerja sama bersama Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.
"Saya hanya sekadar mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi memang harus kita tekan seminimal mungkin dan ini penting untuk mengubah bangsa kita," katanya dikutip dari Okezone dalam rapat kerja yang digelar secara virtual dari Kemendagri, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.
Berdasarkan hasil analisis Kemendagri, penyebab pertama korupsi di daerah yakni masih adanya sistem yang membuka celah terjadinya tindakan korupsi. Termasuk di dalamnya, sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan imbalan.
Mendagri mengungkapkan sejumlah penerapan administrasi pemerintahan yang membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Mulai dari sistem yang masih mengandalkan pertemuan fisik, alur birokrasi yang berbelit-belit dan regulasi yang terlalu panjang. Penerapan sistem administrasi pemerintahan seperti itu berpotensi memunculkan tindakan transaksional. Karena itu, lanjut Mendagri, perlunya penerapan sistem administasi pemerintahan yang lebih transparan dan mengurangi kontak fisik.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan digitalisasi, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan. Hal itulah yang memunculkan konsep smart city, smart government dan e-government.
Sementara itu, penyebab kedua yakni terkait dengan kurangnya integritas yang dimiliki individu, sehingga memunculkan tindakan korupsi. Hal itu juga didorong dengan kurangnya kesejahteraan yang didapatkan oleh penyelenggara negara.
Aspek kesejahteraan perlu dipikirkan untuk mencegah terjadinya korupsi. Meski hal itu juga tidak sepenuhnya menjamin mampu menghilangkan perilaku korup.
"Tapi yang hampir pasti kalau semua kurang ya dia berusaha untuk mencari dan akhirnya melakukan tindak pidana korupsi," kata Mendagri. Penyebab ketiga, yakni terkait dengan budaya di mana seringkali ditemukan praktik-praktik yang salah, tapi dianggap benar karena kebiasaan. Mendagri mencontohkan, adanya pimpinan yang menganggap bahwa prestasi bawahan diukur dari loyalitas yang salah kaprah.
"Budaya-budaya (korupsi) ini harus dipotong, dan ini memerlukan kekompakan dari atas sampai dengan bawah, memiliki satu mindset, frekuensi yang sama," ujarnya.
Mendagri berpesan, penyebab-penyebab tersebut perlu diatasi. Namun, upaya itu memerlukan kekompakan dari struktur paling atas hingga jajaran yang di bawah. Mendagri sendiri mengaku telah menyampaikan hal itu kepada jajarannya. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah maupun pejabat negara, dapat menghambat tercapainya tujuan negara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.