KABARINDO, JAKARTA - Soal dugaan korupsi pengadaan Sapi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang tersiar kabar diduga melibatkan anggota DPR RI berinisial AA dan RM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasinya.
Untuk masalah pelaporan dugaan korupsi tersebut, KPK membenarkan adanya pelaporan itu di tahun 2021.
Kasus ini sempat terhenti penyelidikannya, lantaran ditutup mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang telah ditarik kembali ke institusi asal.
KPK kembali membuka kasus ini setelah menerima informasi dari Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI). GPHN RI menduga kerugian keuangan negara pada kasus ini sangat besar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (13/11), salah satu perusahaan pemenang tender, PT Sumekar Nurani Madura, bergerak di bidang penggilingan batu koral
Berdasar analisis, perusahaan itu tidak mungkin mampu mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian yang nilainya ratusan miliar.
Dalam hal ini wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan bahwa penyebutan inisial nama tersebut terlontar dari teman media.
"Memang benar kasus itu dilaporkan ke KPK tetapi ditingkat pemeriksaan, baru dalam fase telaah PLPM. Belum penyelidikan apalagi belum penyidikan," terang Ghufron.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa KPK tidak menegaskan nama dan inisial keterlibatan anggota DPR tersebut. Disebabkan belum adanya proses penyelidikan.
"Proses penyelidikan adalah proses untuk menentukan sebuah dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK apakah benar merupakan peristiwa pidana korupsi atau tidak. Setelah penyelidikan berlanjut ke proses penyidikan untuk menentukan tersangkanya. Sementara untuk kasus ini, masih belum penyelidikan, belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi," pungkas Ghufron.