KABARINDO, JAKARTA -- Rekomendasi dari KOMNAS HAM terkait dugaan Perundungan dan Kekerasan/Pelecehan Seksual di lingkungan kantor KPI Pusat langsung disikapi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Selasa (30/11/2021). Penyampaian sikap ini dilakukan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio lewat konferensi pers yang didampingi perwakilan Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual. Berikut isi penyampaian sikap KPI yang dikutip dari Siaran Pers di website KPI:
1) KPI Pusat menyampaikan apresiasi atas langkah pemeriksaan dan kajian KOMNAS HAM terhadap kasus perundungan dan pelecehan/kekerasan seksual yang dituangkan dalam Keterangan Pers nomor 039/HM.00/XI/2021;
2) KPI Pusat menunggu penyampaian dokumen resmi Laporan dan Rekomendasi lengkap dari KOMNAS HAM, sebagaimana disampaikan dalam Konferensi Pers KOMNAS HAM tanggal 29 November 2021;
3) KPI Pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang, terdiri atas 5 pegiat HAM dan 2 komisioner KPI Pusat, berlaku sejak 16 November 2021 dengan tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan/pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat;
4) KPI Pusat, bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi KOMNAS HAM dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa demi penegakan HAM di lingkungan kerja KPI Pusat;
5) KPI Pusat akan bersikap tegas dan tidak menoleransi tindakan perundungan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku;
6) KPI Pusat telah dan akan melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai terkait pemahaman pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat;
7) KPI Pusat senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan kerja internal KPI Pusat.
Sebelumnya, Senin (29/11/2021) Komnas HAM mengumumkan hasil kesimpulan dan rekomendasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan terhadap salah satu karyawannya di lingkungan kerja KPI Pusat. Dalam kesimpulan, Komnas HAM menganggap KPI Pusat telah gagal memberikan jaminan keamanan pada karyawannya terhadap perundungan dan pelecehan seksual. *