KABARINDO, JAKARTA - Beberapa waktu belakangan ini, kabar perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi tengah menjadi perbincangan hangat. Adapun nantinya warna dasar pelat kendaraan dari hitam menjadi putih.
Korlantas Polri pun membenarkan kabar tersebut dan mengaku pihaknya segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi tersebut.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pemberlakuan kebijakan pelat warna putih dilakukan secara bertahap.
Sebagai awalan, pihaknya akan melakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor.
“Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. Menurutnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” ucap Yusri.
Diketahui dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45 yang terdiri dari 5 poin.
Korlantas Polri sendiri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi itu. Pelat tersebut juga akan dipasang chip khusus bernama Radio Freguency Identification (RFID).
Lebih lanjut, Yusri menyatakan perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," tukas Yusri.
Adapun perubahan tersebut termaktub di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sumber/Foto: Divisi Humas Polri