Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Kepolisian dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,3 Kg dari Afrika Selatan

Kepolisian dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,3 Kg dari Afrika Selatan

Hukum & Politik | Jumat, 31 Desember 2021 | 15:56 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Kepolisian dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,3 Kg dari Afrika Selatan

KABARINDO, JAKARTA - Pihak kepolisian dan Bea Cukai menemukan paket sabu seberat 1,3 kilogram yang berasal dari Afrika Selatan dengan alamat tujuan palsu di tempat pengiriman barang Bandara Soekarno-Hatta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pada hari Jumat (31/12/2021).

"Barang ini dikirimkan dari Afrika Selatan dan ditemukan oleh Bea Cukai," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

Penemuan itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kepada kepolisian.

Baca Juga: Alami Luka di Wajah, Joao Lindungi Keluarga dari Perampokan

Usai mendapat laporan, paket sabu tersebut langsung diamankan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.

Kepolisian dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,3 Kg dari Afrika Selatan

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, alamat tujuan dari paket tersebut hanya fiktif.

"Memang alamat yang dituliskan itu fiktif sehingga sampai saat ini kita belom menemukan penerimanya," kata Ady.

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki sejumlah saksi untuk mencari tahu siapa pengirim dan penerima paket sabu tersebut.

"Kita sedang cari tahu siapa pengirim dan penerimanya. Kami duga ini akan diedarkan untuk di wilayah Jakarta," kata Ady.

Amankan Penyelundupan Pil Ekstasi

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat juga mengamankan 5.005 butir pil ekstasi yang berasal dari Belanda pada Rabu (29/12/2021).

Menurut dugaan, pil ekstasi itu akan diedarkan pada saat malam perayaan Tahun Baru 2022.

Polisi juga sudah menangkap tiga orang yang diduga bertindak sebagai kurir yakni IML, MM dan DG.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber berita: Antara

Foto: Antara
 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER