Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Gaya hidup > Menparekraf Sandiaga Uno Minta Kegiatan dibatasi hingga 75 Persen Saat Libur Nataru

Menparekraf Sandiaga Uno Minta Kegiatan dibatasi hingga 75 Persen Saat Libur Nataru

Gaya hidup | Selasa, 7 Desember 2021 | 11:31 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Menparekraf Sandiaga Uno Minta Kegiatan dibatasi hingga 75 Persen Saat Libur Nataru

KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ) ), menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru ( Nataru).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata hingga Pelaku Usaha Pariwisata juga Asosiasi Bioskop menjelang libur Nataru.

Ia menjelaskan SE ini dikeluarkan sesuai dengan Inmendagri No 62 tahun 2021 pada 22 November 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

1. Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor). Termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.

2. Restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi, dengan beberapa ketentuan yaitu bBagi yang beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.  Bagi yang beroperasi dari malam hari (mulai pukul 18.00 – 00.00 waktu setempat), kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan 60 menit.  Dan yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.

Kapasitas maksimal untuk pengunjung tempat wisata, taman rekreasi, taman hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan dan diizinkan beroperasi oleh Pemda:  Zona hijau 50 persen, Zona kuning 25 persen.

Dengan menerapkan system reservasi dan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Kemenparekraf bersama Kemenkes.

3. Tempat wisata umum, area publik, taman umum, area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kerumunan, maka pengelolaan disarankan ditutup atau dibatasi 25 persen maksimal pengunjung, disertai pengawasan dan pengendalian di masing-masing Pemda.

4. Bioskop dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen.

5. Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop diharapkan mendukung dan bekerjasama untuk menerapkan dan menyosialisasikan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak.

Lebih lanjut, pemerintah memprediksi saat libur Nataru masyarakat akan berencana melakukan aktivitas. Karena itu, pengetatan kegiatan perlu dilakukan.

Sandiaga menambahkan untuk kegiatan olahraga dan kesenian lainnya, tidak menghadirkan penonton. Sementara kegiatan musik dan sebagainya harus mengacu kepada aturan yang diterbitkan tersebut.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER