Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Eks Pimpinan KPK: Presiden Abaikan Standar Moral dan Etika

Eks Pimpinan KPK: Presiden Abaikan Standar Moral dan Etika

Hukum & Politik | Senin, 5 Februari 2024 | 16:21 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Eks Pimpinan KPK: Presiden Abaikan Standar Moral dan Etika

KABARINDO, JAKARTA -- Sebanyak 15 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan sikap atas perilaku pejabat negara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah penyelenggara negara dinilai melupakan standar moral dan etika.

“Menyikapi perkembangan siatuasi kehidupan berbangsa, dan bernegara pada kurun waktu akhir-akhir ini, yang seakan-akan telah kehilangan kompas moral dan etika,” kata mantan Komisoner KPK Basaria Pandjaitan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Sebanyak 15 bekas pimpinan KPK yang menyatakan sikap yakni Taufiqurachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, M Busyro Muqodas, Abraham Samad, Chandra M Hamzah, Waluyo, dan Bibit Samad Riyanto.

Lalu, Mas Achmad Santosa, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Adnan Pandu Praja, Mohammad Jassin, Zulkarnaen, dan Haryono Umar. Mereka semua pernah memimpin KPK pada 2003 sampai 2019.

Para mantan pimpinan KPK itu menegaskan merosotnya moral dan etika pejabat jelang pemilu merupakan hal yang bahaya. Jokowi dan penyelenggara negara lainnya diminta kembali ke haluan awal selama bekerja.

“Mengimbau agar Presiden, dan seluruh penyelenggara negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral, dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya,” ucap Basaria.

Basaria juga mengatakan saat ini banyak pejabat yang sudah melupakan tata kelola pemerintahan yang baik karena mendukung calon tertentu. Akhirnya, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot drastis.

“Yang di tahun 2019 skornya mencapai 40, dan menurun drastis menjadi 34 di tahun 2022 dan 2024, dan menempati ranking 115 dari semua negara yang disurvei,” tegas Basaria.

Sikap pejabat negara ini juga dinilai membuat indeks negara hukum Indonesia mendapatkan nilai 0,53 pada 2023. Angka itu sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum.

Karenanya, para pejabat negara termasuk Jokowi diminta kembali fokus bekerja untuk Indonesia. Salah satunya yakni menguatkan agenda pencegahan korupsi.

“(Lalu) menghindari segala benturan kepentingan, karena benturan kepentingan adalah akar, dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi,” ujar Basaria.

Para pejabat juga diminta tidak menggunakan bantuan sosial (bansos) sebagai alat kampanye. Para mantan pimpinan KPK ingin bansos disalurkan berdasarkan daftar penerima yang sah, bukan atas kepentingan pihak tertentu.

“Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024, dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance,” tegas Basaria.

Penegak hukum termasuk TNI juga diminta tidak berpihak kepada calon tertentu. Eks pimpinan KPK tidak mau Polri, maupun TNI tidak adil karena perbedaan dukungan terhadap calon presiden.

“(Terakhir) menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law,” kata Basaria. Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER