KABARINDO, JAKARTA - Perlawanan Godelfridus Janter terhadap penumpang GrabCar dibuktikan dengan secarik kertas yang berjudul ‘Surat Tanda Terima Laporan Polisi’.
Godelfridus Janter merupakan driver grab yang sedang ramai dibicarakan karena tersangkut kasus penganiayaan dengan penumpang wanitanya yang berinisial NT (25).
Seperti yang sudah diketahui, kronologis kasus penganiayaan ini bermula ketika NT memesan GrabCar dari PIK, Jakarta Utara untuk pulang kerumahnya di daerah Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/12) sekitar pukul 02.00 WIB pada dini hari.
Tidak lama setelah memesan, GrabCar yang dipesan NT dengan nopol B 1563 COT yang berwarna hitam dikendarai oleh Godelfridus tiba dan membawa NT bersama kakaknya.
Dalam perjalanan Godelfridus terus menggerutu kesal ketika mendapati NT muntah dan mengenai mobilnya karena ia mengeluhkan sakit perut.
NT mengatakan jika ia akan memberikan uang lebih untuk mencuci mobil GrabCar tersebut. Sesampainya di tujuan, NT membayar ongkos dengan tambahan uang Rp100 ribu sebagai uang ganti rugi yang dikatakan sebelumnya.
Namun, Godelfridus justru meminta uang ganti rugi sebesar Rp300 ribu, tetapi NT menolak dan membuat Godelfridus turun dari mobil dan mengancam akan memanggil rekannya untuk menggeruduk.
Akhirnya terjadilah perkelahian antara keduanya. NT mengaku dagunya sempat dipegang oleh Godelfridus. Ia sempat menepis, kemudian ditampar. Tamparan tersebut dibalas oleh NT dengan pukulan yang mengenai sekitar wajah Godelfridus, dan membuat Godelfridus menendang perut penumpang tersebut.
Warga sempat berdatangan dan melerai perkelahian NT dengan Godelfridus. Godelfridus akhirnya kabur dengan mengendarai mobilnya dan NT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Driver Grab Lapor Balik
Sebagai bentuk perlawanan, Godelfridus melaporkan NT ke Polres Jakarta Barat dengan surat Nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Terdapat dua tindakan yang diadukan, ia juga akan melampirkan hasil bukti visum untuk memperkuat laporannya.
“Laporan balik di Polres Jakbar (Jakarta Barat) ini terkait penganiayaan dan pengeroyokan ya,” kata kuasa hukum Godelfridus. Suprianus Edi Hardum, Minggu (26/12/2021).
“(Laporan) sudah diterima. Hanya, saat ini mau divisum dulu di RS Tarakan,” kata Suprianus.
Namun, pihak Godelfridus belum menyertakan hasil visum berupa bukti penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami pria berumur 47 tahun tersebut. Ketika Godelfridus diperiksa sebagai korban, nantinya bukti tersebut akan diserahkan ke polisi.
“Kita belum kasih bukti ya, karena polisi belum memeriksa, hanya visum saja. Mungkin besok dia dipanggil untuk BAP. Nanti kitab awa bukti bajunya sobek, sama video sesaat setelah dia dianiaya, kebetulan dia video sendiri,” jelasnya.
Godelfridus juga menceritakan jika ia sering mendapatkan pesan chat (WA) yang mengaku sebagai anggota TNI dan merupakan saudara dari NT. Chat tersebut juga banyak berisi ancaman.
Untuk saat ini Godelfridus menyandang status tersangka untuk kasusnya. Awalnya, ia berencana untuk melaporkan NT dalam dua dugaan, pengeroyokan dan pengancaman.
Driver Grab tersebut juga sudah memiliki nomor keanggotaan TNI yang mengaku sebagai saudara NT. Rencananya ia juga akan memberikan nomor tersebut kepada polisi.
“Pertama, klien kami in ikan perkelahian ya sebenarnya, kemudian klien kami dikeroyok ya, klien kami dikeroyok ini,” jelas Suprianus.
“Dia juga kena pasal 170 ya. Selain itu, laporan juga terkait penganiayaan dan pengancaman,” tambah pengacara Godelfridus.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, dalam surat tanda terima laporan polisi tidak terdapat laporan pasal pengancaman.
Dugaan pengancaman tersebut juga dibantah oleh NT, ia juga menampik bahwa ia tidak memiliki keluarga anggota TNI.
“Saya nggak ada keluarga atau kenalan tentara,” tegas NT.
Sumber: Detik.com
Foto: Dok Polda Metro, Kolase Kompas.com