Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Dirjen HAM: Indonesia Diminta Sampaikan Stranas Bisnis dan HAM di PBB

Dirjen HAM: Indonesia Diminta Sampaikan Stranas Bisnis dan HAM di PBB

Hukum & Politik | Jumat, 20 September 2024 | 18:42 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Dirjen HAM: Indonesia Diminta Sampaikan Stranas Bisnis dan HAM di PBB

KABARINDO, JAKARTA -  Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengatakan bahwa Indonesia diundang kembali ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyampaikan Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM.


“InSya-Allah tanggal 25 November, kami diundang kembali ke PBB untuk menyampaikan tentang strategi nasional bisnis dan HAM Indonesia,” ujar Dhahana dalam dialog daring bertajuk, “Pembentukan Regulasi Berbasis HAM Menuju Indonesia Emas 2045” oleh BPHN Kemenkumham, yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Dhahana bersyukur karena PBB berulang kali mengundang Indonesia untuk memaparkan strategi tersebut.

Stranas Bisnis dan HAM memuat tiga strategi utama, yaitu peningkatan pemahaman dan kapasitas, pengembangan regulasi dan kebijakan, serta penguatan mekanisme pemulihan bagi korban.

Dhahana menilai penerapan HAM di dalam dunia bisnis akan berdampak positif bagi dunia usaha di tanah air, karena perkembangan pasar global ke depan akan semakin mendesak negara-negara untuk menerapkan HAM dalam tata kelola bisnis.

Penerapan HAM tersebut dapat dilihat dari manajemen perusahaan yang tidak hanya berorientasi kepada keuntungan, tetapi juga menghormati hak-hak pegawai, seperti hak untuk mendapatkan cuti, gaji yang layak, dan hak untuk istirahat.

“Lingkungan hidup pun harus diperhatikan, seperti pencemaran,” kata Dhahana.

Dhahana meyakini, memperhitungkan pengaruh suatu perusahaan terhadap lingkungan hidup dapat berdampak positif bagi dunia usaha di tanah air. Ia merujuk pada European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam mengekspor sawit ke Eropa.

“Pemberlakuan Undang-Undang Deforestasi di Uni Eropa berpotensi mengakibatkan kehilangan (pemasukan) bagi Indonesia sebesar Rp107 triliun,” ucapnya.

Penerapan Stranas Bisnis dan HAM yang mengharuskan perusahaan memperhatikan dampak lingkungan hidup merupakan salah satu persiapan Indonesia untuk mengantisipasi dampak dari EUDR.

“Sekarang ini, banyak sekali negara yang ingin tahu tentang strategi Indonesia dalam konteks bisnis dan HAM,” kata Dhahana.

Saat ini, pemerintah juga sedang mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

Direktorat Jenderal HAM juga sedang membangun sinergi dan memperkuat kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER