Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > BI dan Pemerintah Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

BI dan Pemerintah Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Ekonomi & Bisnis | Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:26 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
BI dan Pemerintah Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

BI dan Pemerintah Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal dan ketahanan bahan uang lebih baik

Surabaya, Kabarindo- Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta pada Kamis (18/8/2022).

Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan dengan HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp.100.000, Rp.50.000, Rp.20.000, Rp.10.000, Rp.5.000, Rp.2.000 dan Rp.1000.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

“Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Erwin menegaskan, pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Erwin menambahkan, pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras dengan tema HUT RI ke-77 yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER