KABARINDO, MANDALIKA - Korps Brigadir Mobile Polri memaksa turun lima unit pesawat drone liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika saat Tes Pramusim MotoGP 2022.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengungkap bahwa penurunan drone itu menggunakan alat "anti-drone jammers".
"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya race," kata Artanto.
BACA JUGA: Fakta Menarik Rosé BLACKPINK yang Sedang Ulang Tahun yang ke-25
Artanto lantas mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan drone di wilayah sirkuit karena ditakutkan akan mengganggu tes pramusim yang sudah berlangsung sejak Jumat (11/2/2022).
"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ujarnya.
Patroli Akan Terus Dilakukan
Adapun alat anti-drone jammers itu telah diletakkan di sekitar Sirkuit Mandalika. Alat itu akan mendeteksi keberadaan drone yang berada di 2 kilometer sekitar areal tersebut.
"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli drone," ucap dia.
Artanto lantas menjelaskan bahwa penerbangan drone sudah ada dasar hukumnya di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.
Tak hanya masyarakat, larangan penerbangan drone itu juga diperuntukan aparat keamanan.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara