KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI dalam penyaluran TKI yang terbukti menyalahi prosedur.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono angkat bicara terkait sidak yang dilakukan oleh Satgas Perlindungan Pekerja Migran di Kedoya, Jakarta Barat, pada Kamis (6/1). Dari sidak tersebut berhasil menggagalkan penyaluran delapan orang calon PMI atau TKI yang melarikan diri dari tempat penampungannya.
“Apabila ditemukan P3MI yang terlibat, Kemnaker tidak akan segan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut,” ujar Suhartono melalui siaran pers, Jumat (7/1).
Dalam siaran persnya, ia juga sangat berterima kasih kepada masyarakat karena mau peduli dengan melaporkan setiap kegiatan yang terlihat mencurigakan. Termasuk kegiatan sebagai tempat penampungan CPMI atau calon 09p;ang tidak sesuai dengan prosedur.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap keselamatan CPMI,” imbuhnya.
Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kemnaker, Rendra Setiawan, memberikan penjelasan kepada masyarakat agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Hal tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
Rendra mengimbau jika masyarakat juga perlu memperhatikan proses penempatan oleh perusahaan, izin perusahaan dan juga bagaimana prosedur yang mereka lakukan.
“Untuk melihat izin perusahaa, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android atau dapat bertanya kepada Dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota atau layanan terpadu satu atap,” jelasnya.
Sumber: Cnnindonesia.com
Foto: Polres Tanjung Balai