KABARINDO, JAKARTA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, buka suara terkait pemeriksaan dua menteri era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Kamis (7/8/2025).
Dua menteri itu adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Budi menyebut saat ini penyelidikan Gus Yaqut dan Nadiem masih berlangsung.
Gus Yaqut diperiksa terkait dugaan korupsi pada pengaturan kuota haji. Sementara, Nadiem diperiksa terkait perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek
Karena dua perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, Budi menyebut KPK masih belum bisa mengungkap detail kasusnya.
"Tentu tidak bisa detail masih tahap penyelidikan," kata Budi, Kamis, dilansir Kompas TV.
Namun, imbuh dia, yang jelas dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji dan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, KPK telah melakukan beberapa pemanggilan kepada pihak terkait.
"Terkait dengan Pak Yaqut yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji. Dalam proses penyelidikan ini KPK juga sudah melakukan beberapa panggilan keterangan pada pihak-pihak lainnya di lingkungan Kementerian Agama, di beberapa institusi yang terkait penyelenggaraan haji dan juga pada para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, seperti agen travel dan sebagainya."
"Kemudian terkait dengan pemanggilan Pak Nadiem, terkait dengan penyelidikan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lainnya yang sudah dilakukan."
"Dan seluruh proses penyelidikan berlangsung dengan baik, efektif, karena pihak-pihak juga kooperatif memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan," terang Budi.
Selanjutnya, terkait perkiraan jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi pengaturan kuota haji dan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, Budi menyebut akan mengungkapnya setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
"Tentu nanti jika sudah lengkap kami akan sampaikan update-nya terkait apakah nanti naik ke penyidikannya, tentu kami nanti akan update kembali."
Berdasarkan aturan, dari 20 ribu kuota itu sebanyak 18.400 seharusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.
Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.
KPK telah mengisyaratkan, kasus ini kemungkinan besar akan segera naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah pihak, termasuk dari agen perjalanan (agen travel), pejabat Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.