Direktorat tindak pidana khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana migas, berupa produksi solar palsu di jalan Cikande Rangkasbitung, Serang, Banten. Sebagian besar solar palsu tersebut dipasarkan kepada pelaku industri dan para nelayan dengan harga jual murah. Secara kasat mata, solar palsu sulit dibedakan dengan solar murni. Penggunaan solar palsu akan berdampak pada kerusakan mesin jika digunakan dalam jangka waktu lama.