Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Wamendag ke OJK: Fokus Tangani Pinjol daripada Larang Kripto

Wamendag ke OJK: Fokus Tangani Pinjol daripada Larang Kripto

Ekonomi & Bisnis | Rabu, 16 Februari 2022 | 09:10 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Wamendag ke OJK: Fokus Tangani Pinjol daripada Larang Kripto

KABARINDO, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus untuk menangani masalah pinjaman online (pinjol). Hal ini disampaikan Jerry Sambuaga ketika mendapat pertanyaan terkait larangan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan yang memfasilitasi aset kripto.

“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” kata Jerry, Selasa (15/2/2022).

Jerry menyampaikan baik OJK dan Kemendag sudah mempunyai ranah masing-masing. Seperti halnya kripto, kripto merupakan aset Indonesia bukan ranah OJK karena merupakan ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.

Sejak awal di undang-undang, mata uang Indonesia adalah rupiah. Maka kripto diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

“Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata Kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Bappebti di bawah Kemendag,” ujar dia.

Menurut Jerry, OJK memiliki tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, seperti industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain. Maka dari itu, OJK maupun Kemendag harusnya fokus pada agenda masing-masing sesuai dengan ranah lembaganya.

Jerry juga mengatakan jika praktik industri jasa keuangan ilegal memang belum memenuhi pelayanan yang benar pada nasabah dan merupakan tugas berat bagi OJK. Aset kripto itu sendiri bisa memberikan manfaat yang besar, dari sini lah aset tersebut dinilai membutuhkan kebijakan yang tepat agar berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.

“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK,” ujar Jerry.

Lebih lanjut, Jerry pun mengomentari kebijakan OJK terkait pelarangan jasa keuangan yang memfasilitasi kripto. Menurutnya, OJK perlu menjelaskan sejauh mana larangan itu diterapkan,seluruhnya atau ada batasan tertentu karena kebijakan yang tidak tepat akan menimbulkan dampak kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.

“Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia,” jelas Jerry.

Sumber: Detik.com

Foto: Dok. Kemendag


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER