KABARINDO, JAKARTA - Perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan penyadapan lewat Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru.
Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Suparji mengatakan bahwa kewenangan Kejakasaan untuk melakukan penyadapan perlu pedoman aturan yang jelas tentang teknisnya.
“Persoalan penyadapan adalah persoalan yang sangat sensitif karena ada konflik antara kepentingan publik dan kepentingan privat,” kata Suparji.
“Saya pernah membaca ada buku tentang penyadapan dan hak asasi manusia. Saya kira itu juga bisa menjadi referensi tentang bagaimana melaksanakan penyadapan."
Potensi Pelanggaran
Memang, menurut Suparji ada potensi pelanggraan hak asasi menasuia lewat kewenangan penaydapan, jika dilakukan tanpa pedoman.
"Harus ada komitmen. Hasil penyadapan itu memang yang seharusnya memiliki relevansi pada konteks penegakan hukum, jangan sampai membawa persoalan-persoalan individu yang tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar dia.
"Misalnya, soal kehidupan rumah tangganya atau anaknya. Itu tidak memiliki korelasi dengan pembuktian perkara."
Undang-Undang Kejaksaan memang baru saja disahkan oleh DPR.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang juga berisi tentang kewenangan menyadap.
UU Kejaksaan ini akan memperkuat dasar hukum bagi jaksa untuk melakukan penyadapan
Sumber: Antara
Foto: Antara