Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Untung Rugi Investasi Tanah, Rumah atau Apartemen

Untung Rugi Investasi Tanah, Rumah atau Apartemen

Ekonomi & Bisnis | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:07 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
Untung Rugi Investasi Tanah, Rumah atau Apartemen

KABARINDO, JAKARTA- Berinvestasi bukan hanya di bank atau main saham saja, bisa juga investasi properti, rumah apartemen, juga tanah.
Bagi masyarakat yang punya uang dingin alias dana tak terpakai dalam jangka panjang, mungkin tanah bisa jadi tambahan opsi dalam berinvestasi.

Sama seperti rumah dan apartemen, harga tanah juga akan meningkat seiring perkembangan infrastruktur di wilayah setempat. Semakin pesat proyek infrastruktur yang dibangun, otomatis harga tanah langsung naik signifikan.

Sebaliknya, jika tanah berada di wilayah yang jauh dari pusat kota dan masih minim akses transportasi, tentu kenaikan harganya akan lebih lambat dibandingkan dengan tanah yang berada di dekat beragam proyek infrastruktur.

Begitu juga dengan rumah dan apartemen. Kenaikan harga aset properti tersebut akan mengikuti perkembangan proyek infrastruktur di wilayah setempat.

Jadi investasi manakah yang menguntungkan? Tanah atau properti yang sudah dapat dihuni seperti rumah dan apartemen?

Pengamat Properti Aleviery Akbar mengatakan keuntungan membeli tanah di area yang akan dikembangkan oleh pengembang berpotensi memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 15 persen.

Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki tanah di lokasi yang akan dibangun perumahan oleh pengembang akan memberikan keuntungan cukup menarik.

"Membeli tanah di area yang akan dikembangkan pengembang atau prospek area mendatangkan keuntungan dengan kenaikan harga 10 persen-15 persen," ungkap Aleviery.

Jika kenaikan harga tanah konsisten 10 persen setiap tahun, maka pemilik berpotensi meraup cuan hingga 100 persen jika aset didiamkan selama 10 tahun. Namun, lagi-lagi, semua itu bergantung dengan prospek pembangunan di sekitar wilayah.

"Bergantung lokasi tanah tersebut apakah di sekitar area atau di atas tanah tersebut akan ada sesuatu yang akan dikembangkan," terang Aleviery.
Namun, ia mengingatkan masyarakat bahwa investasi tanah sifatnya jangka panjang. Artinya, jangan mengharap untung jika baru membeli tanah dan mendiamkan dalam satu atau dua tahun.

"Investasi tanah 10 tahun-15 tahun itu minimal, Sebab, ada yang sampai 20 tahun-30 tahun baru untung semua, bergantung lokasi," jelasnya.

Keuntungan lainnya dalam berinvestasi tanah, lanjut Aleviery, adalah tak perlu biaya lebih untuk pembangunan. Namun, pemilik tetap harus membuat pagar atau patok di tanah tersebut. "Untuk melindungi properti dari orang luar," imbuh dia.

Selain itu, pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) untuk tanah juga lebih murah dibandingkan dengan rumah atau apartemen. Dengan demikian, biaya tahunan yang harus dikeluarkan pemilik tanah akan lebih minim.

Di sisi lain, masyarakat yang ingin membeli tanah harus menyiapkan dana tunai. Pasalnya, pembelian tanah tak bisa dilakukan dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA).

"Bank yang memberikan kredit pembelian tanah sangat-sangat sedikit, mungkin kalau untuk lahan industri yang besar bisa (dengan kredit). Namun, untuk individu saya belum pernah tahu," ucap Aleviery.

Patut diingat juga, jual tanah akan lebih sulit dibandingkan dengan rumah atau apartemen. Pasalnya, tingkat permintaan rumah atau apartemen lebih besar ketimbang tanah. "Tanah investasi untuk jangka menengah panjang, tidak seperti rumah yang menjadi kebutuhan primer, sehingga bisa dijual lebih cepat," katanya.

Selain itu, potensi kenaikan harga rumah atau apartemen juga lebih besar dibandingkan dengan tanah. "Keuntungan lain membeli rumah atau apartemen yang berlokasi strategis dengan fasilitas yang lengkap, kenaikannya harganya lebih cepat (dibandingkan dengan tanah)," tandasnya.

Sementara, Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho berpendapat biaya operasional yang harus dikeluarkan dalam berinvestasi tanah tak sebesar rumah atau apartemen. Tanah hanya perlu diberi pagar atau patok, sedangkan rumah harus sering dibersihkan. Bahkan, dicat secara rutin.
"Misalnya punya tanah, didiamkan saja, mungkin sekian belas tahun atau berapa puluh tahun, tanah itu tidak akan ke mana-mana. Tidak rusak. Kecuali ada bencana alam ya," papar Andi.

Berbeda dengan bangunan rumah atau apartemen. Pemilik harus sering-sering datang untuk mengecek apakah ada bangunan yang retak hingga membersihkan rumah secara rutin.

"Kalau bangunan sekian lama tidak dirawat bisa roboh dan rata dengan tanah," tutur Andi.

Meski begitu, Andi mengingatkan pemilik tanah juga harus mengecek asetnya secara berkala. Bukan hanya kondisi tanah yang dicek, tapi juga semua dokumennya.

"Kadang ada kejadian, kita sudah punya surat sah, tiba-tiba ada orang yang mengklaim tanah itu punya dia dan dia punya surat juga," ucap Andi.

Masalah hukum, kata Andi, adalah risiko dalam berinvestasi tanah. Lengah sedikit, aset tersebut bisa jatuh ke tangan orang lain. "Kadang masalah hukum ini butuh effort lebih," ujarnya.

Terkait harga, Andi mengatakan akan bergantung dengan pembangunan infrastruktur di sekitar properti itu berada, baik tanah, apartemen, dan rumah. Jika terdapat beragam pembangunan infrastruktur, maka harga properti otomatis melonjak.

Sebaliknya, jika properti berada jauh dari pusat kota, pembangunan infrastruktur, dan tidak dekat dengan akses transportasi, maka potensi kenaikan harganya akan lambat.

Sumber: CNNIndoneia

Foto: SakinaLand
 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER