KABARINDO, JAKARTA -- Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan percaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini terkait dilaporkannya Co Captain Timnas AMIN Thomas Lembong ke Bawaslu. "Saya percaya Bawaslu akan merespons itu dengan profesional," ujar Anies di Banten, Selasa, (30/1/2024).
Bawaslu, kata Anies, telah bekerja dengan penuh integritas. Oleh karenan itu, Anies mempercayakan sepenuhnya pengawasan jalannya pesta demokrasi kepada Bawaslu.
Disamping itu, Anies menyebut tidak ada larangan bagi setiap pihak untuk lapor ke Bawaslu. Hal tersebut bagian dari hak setiap masyarakat.
Advokat Lingkar Nusantara melaporkan Thomas Lembong ke Bawaslu. Thom diduga menghasut masyarakat atas unggahan pasal yang masih diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat media sosial.
Laporan Advokat Lingkar Nusantara itu dibuat atas nama anggotanya, yakni Hendarsam Marantoko dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 053/LP/PP/RI/000.00/I/2024. Dalam laporannya, Hendarsam menilai pasal yang diunggah Tom Lembong, yaitu Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilu di akun Instagram adalah palsu.
Pasal itu berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri, meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, maupun calon anggota legislatif.
Menurut Hendarsam, pasal yang diunggah Tom itu palsu karena tidak tercantum dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang masih berlaku sampai saat ini. Adapun pasal yang diunggah Tom merupakan pasal yang dimohonkan untuk diubah lewat uji materi di MK. Red dari berbagai sumber