Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Terkumpul 500.490 Petisi Desak Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Terkumpul 500.490 Petisi Desak Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Hukum & Politik | Selasa, 28 Desember 2021 | 21:13 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Terkumpul 500.490 Petisi Desak Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Terkumpul 500.490 Petisi Desak Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Berikan keadilan dalam kasus kekerasan seksual, juga menjamin perlindungan dan pemulihan bagi penyintas kekerasan seksual

Surabaya, Kabarindo- Telah terkumpul 500.490 petisi di www.tbsfightforsisterhood.co.id dan The Body Shop Indonesia bersama impact partners yaitu Yayasan Pulih, Makassar International Writers Festival (MIWF), Magdalene.co serta Yayasan Plan International Indonesia.

Mereka berkomitmen terus melanjutkan perjuangan demi menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual dan terus mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Perjuangan terus berlanjut dengan berbagai program yang berfokus pada pendampingan dan rehabilitasi korban serta edukasi kepada mahasiswa melalui #TBSGoesToCampus dalam program Focus Group Discussion dan Bootcamp selama Desember 2021.

Belakangan ini, kita mendengar terjadinya kasus kekerasan seksual di antaranya pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswa, perkosaan oleh tokoh agama hingga kasus pemaksaan aborsi yang mengakibatkan korban meninggal.

Dilansir dari catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terjadi peningkatan tren kekerasan seksual sebanyak 12.566 kasus hingga November 2021. Sebelumnya pada 2019 mencapai 11.057 kasus dan pada 2020 mencapai 11.279 kasus. Data Komnas Perempuan per 27 Oktober 2021 juga telah menerima 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2015-2020.

Bercermin dari berbagai kasus tersebut, kita harus mengapresiasi langkah maju yang diambil Kemendikbudristek dalam upaya menangani kekerasan seksual dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Menurut Lily Yulianti Farid, Founder & Director Makassar International Writers Festival, upaya memberikan edukasi bagi mahasiswa merupakan salah satu strategi yang penting dijalankan.

Devi Asmarani, Editor-in-Chief Magdalene.co, mengatakan RUU TPKS dirancang agar memiliki perspektif korban, sehingga memberikan keadilan dalam kasus kekerasan seksual, juga menjamin perlindungan dan pemulihan bagi penyintas kekerasan seksual. Pihaknya bertekad untuk terus memberikan edukasi kepada mahasiswa, komunitas maupun lingkungan perkantoran tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual serta mengedukasi melalui berbagai platform sosial media.

Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi IV DPR RI / Sekjen KPP RI, menyampaikan pandangannya mengenai isu kekerasan seksual, terutama dalam menanggapi sikap parlemen yang tidak segera membawa pembahasan RUU TPKS dalam sidang paripurna penutupan akhir tahun ini.

“Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana, sebagian bahkan ada di gedung ini. Mereka benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum ini, kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR,” ujarnya.

Luluk menambahkan, RUU TPKS yang dibahas dan diperjuangkan bersama memiliki basis spirit dan kemanusiaan yang luar biasa.

“Agama menjamin nilai perlindungan kepada mereka yang dikorbankan dan dilemahkan untuk alasan apa pun,” tegasnya dalam forum RDPU pada Februari 2021 lalu.

Ratu Ommaya, Head of Values, Community & Public Relations The Body Shop Indonesia, menambahkan pihaknya terus memantau progress pembahasan hingga pengesahan RUU TPKS. The Body Shop mengambil peran yang berfokus pada edukasi publik, rehabilitasi korban dan penggalangan petisi.

“The Body Shop Indonesia percaya semua punya peran, terutama dalam melindungi orang tersayang dari segala bahaya kekerasan seksual. Mari kita terus berjuang bersama untuk menciptakan sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang bersifat komprehensif untuk seluruh masyarakat Indonesia agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” ujarnya.

Harapannya, pada 2022 akan ada kabar baik mengenai kemajuan pembahasan RUU TPKS ini dalam sidang parlemen selanjutnya. Dengan mendorong pengesahan RUU ini, kita dapat menciptakan ruang aman bagi setiap orang untuk mewujudkan integritas sosial yang bermartabat di lingkungannya.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER