KABARINDO, JAKARTA - Mengawali tahun 2022 ini, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai percepatan perbaikan tata kelola lembaga sebagai lembaga pemerintah.
Dalam kunjungan tersebut, LPEI diterima langsung oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang dan melaporkan sejumlah rekomendasi BPK yang telah dipenuhi.
Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengatakan LPEI harus melibatkan BPK selaku pengawas pengelolaan keuangan negara dalam penerapan tata kelola yang baik.
“Pada audiensi ini kami juga turut melaporkan bahwa LPEI telah memenuhi beberapa rekomendasi BPK dan tengah memproses rekomendasi lainnya. Kami meyakini bahwa pemenuhan rekomendasi dari BPK akan ikut memperbaiki proses bisnis LPEI menjadi lebih prudent. Ke depan, kolaborasi yang baik antara kami dengan BPK akan terus diperkuat," ujar Rijani.
Baca Juga: Kemenhub Masih Kaji Kenaikan Tarif KRL
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Kunjungan tersebut merupakan salah satu wujud komitmen LPEI untuk senantiasa melakukan perbaikan terhadap aspek internal dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
Tata kelola yang baik ini tentu menjadi salah satu langkah yang sejalan dengan mandat LPEI untuk meningkatkan ekspor nasional dalam bentuk pembiayaan, serta inisiatif strategis tahun 2022 yakni “Extended Regain our Footing”.
Harapannya, LPEI dapat menjadi lembaga yang dipercaya dalam menjalankan mandat untuk meningkatkan ekspor nasional.
“Guna perbaikan secara berkelanjutan, LPEI secara intensif berkonsultasi dan membangun kerja sama dengan regulator, pengawas dan aparat penegak hukum untuk mendorong LPEI menjadi lembaga yang bersih dan dipercaya dalam menjalankan program kerja sesuai mandat dalam undang-undang,” jelas Rijani.
Sebelumnya, LPEI juga menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum namun tetap menjaga azas praduga tidak bersalah seiring penerapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp2,6 triliun di lembaga tersebut.
Rijani menegaskan, perseroan konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI dan menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi.
Sumber/Foto: Kemenkeu