Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Soal Laporan Pelanggaran Hakim Konstitusi, MKMK Sudah Buat Kesimpulan!

Soal Laporan Pelanggaran Hakim Konstitusi, MKMK Sudah Buat Kesimpulan!

Hukum & Politik | Sabtu, 4 November 2023 | 05:17 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
 Soal Laporan Pelanggaran Hakim Konstitusi, MKMK Sudah Buat Kesimpulan!

KABARINDO, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK pun telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.

“Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/11/2023).

Nantinya, kata Jimly, hasil putusan itu akan menjawab masing-masing tiap tuduhan atau laporan dari pelapor. Ia memastikan akan dibacakan pada Selasa 7 November 2023.

“Nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 16.00 WIB sesudah jam satu (siang) ada sidang pleno di MK,” tuturnya.

Mantan Ketua MK itu juga menegaskan pemeriksaan atau putusan itu telah dilakukan dengan seksama dengan menyelaraskan bukti-bukti yang ada.

“Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi CCTV sudah kita tonton semua dan semua pelapor sebanyak 21 ya. Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gibran Raka Buming Raka terancam tidak jadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Calon Presiden) Prabowo Subianto, meskipun Gibran telah mendaftar sebagai Bacawapres ke KPU RI.

Hal tersebut dikarenakan putusan MKMK soal laporan pelanggaran kode etik pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua MK, Anwar Usman Cs, terkait putusan batas usia Capres Cawapres, bisa berpengaruh pada putusan yang sebelumnya telah diambil oleh hakim konstitusi.

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu, ada pengaruhnya terhadap putusan MK. Sehiggga berpengaruh terhadap pendaftaran Capres," ujarnya usai memimpin sidang laporan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER