JAKARTA, KABARINDO--Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, terpidana pencemaran nama baik dan fitnah, Silfester Matutina, harus segera dieksekusi ke penjara untuk memastikan penegakan hukum. Anang mengatakan, otoritasnya sudah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jaksel segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.
“Nanti Kejari Jakarta Selatan yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya,” ujar dia. Ditambahkan, Kejagung mengetahui Silfester sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya itu. Akan tetapi, kata dia, proses pengajuan PK tak menghambat pelaksanaan eksekusi.
“Terkait yang bersangkutan memang belum dieksekusi. Tetapi yang bersangkutan dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Anang.
Anang membantah soal adanya beking keluarga di Kejaksaan yang membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak dapat melakukan eksekusi badan terhadap Silfester.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung mengeksekusi putusan pidana terhadap Silfester. “Komisi Kejaksaan akan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanyakan masalahnya ada di mana,” kata Nurokhman kepada wartawan.