KABARINDO, JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional AMIN kompak memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitus, Kamis (4/4/2024). Sidang hari ini agendanya mendengar keterangan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Gibran.
Keberatan pertama disampaikan oleh Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail atas ahli dengan atas nama Andi Muhammad Asrun. Maqdir menyatakan keberatannya untuk menghindari konflik kepentingan, sebab Asrun merupakan Direktur Sengketa Pilpres untuk kubu Ganjar-Mahfud.
"Yang kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan sehingga saya secara pribadi saya keberatan dengan kehadiran beliau," kata Maqdir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Nanti keberatan dicatat, nanti keterangan yang disampaikan itu yang sebenarnya kami nilai oleh Mahkamah tapi keberatan kami pertimbangkan," jawab Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Keberatan selanjutnya disampaikan oleh Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud atas kehadiran Muhammad Qodari. Todung menilai bahwa kehadiran ahli harus independen, sementara, Qodari dianggap tidak independen lantaran kerap menyuarakan jabatan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode hingga gerakan satu putaran.
"Kami melakukan reservasi, karena kami percaya sebagai ahli harus bersikap independen, tidak bias tapi kami melihat saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatatan, gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi tiga peridode," ucap Todung.
"Nanti kita pertimbangkan," jawab Suhartoyo.
Kemudian, Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun juga memberikan catatan terhadap Margarito dan Hasan Hasbi. Ia menilai keduanya sering tampil pada acara televisi sebagai kubu dari Prabowo-Gibran.
"Bahkan pada acara terakhir saya dengan Margarito mengatakan bagian dari pendukung Prabowo," sambungnya.
"Dicatat," kata Suhartoyo.
Keberatan terakhir diajukan oleh, Bambang Widjojanto yang juga dari Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang mengajukan keberatan terhadap kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Bambang kemudian menyinggung status tersangka Eddy Hiariej.
BACA JUGA:
Besok Kubu Prabowo Boyong 14 Saksi-Ahli ke MK, Lawan Argumen Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud
"Dari berita, ini terhadap sahabat saya juga. KPK Terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," kata Bambang.
"Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," tutupnya.