KABARINDO, JAKARTA - Proses sidang perceraian antara Aldi Bragi dengan Ririn Dwi Ariyanti dilakukan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Dalam persidangan ini, Aldi Bragi disebut tidak mampu membuktikan kemampuan finansial.
Hal tersebut disampaikan oleh Riri Purbasari, kuasa hukum dari Ririn Dwi Ariyanti.
Dalam persidangan kali ini kedua pihak saling menyampaikan kesimpulan ke hadapan majelis hakim.
"Sepanjang proses persidangan, Aldi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap," ujar Riri Purbasari.
"Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap," ujar Riri menambahkan.
Pembuktian kemampuan dinilai penting sebagai bagian dari pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian ini.
Apalagi menurut Riri, Ririn Dwi Ariyanti telah mengajukan hak asuh dan permohinan perwalian anak.
"Aldi selaku termohon tidak pernah memberikan pembuktian itu dalam proses persidangan bahwa dia memiliki penghasilan tetap," ujar Riri
"Bahkan, dalam bentuk pembuktiannya dia juga tidak mengajukan bahwa dia memiliki penghasilan," ucap Riri menambahkan.
Saat ini Aldi dikabarkan masih tinggal satu atap dengan Ririn meski dalam proses persidangan.
Menurut Riri, rumah tersebut merupakan milik kliennya, bukan milik Aldi.
Lebih lanjut lagi, kedua belah pihak tidak mempermasalahkan harta gono-gini setelah putusan cerai yang rencananya dibacakan majelis hakim PA Jakarta Selatan pada 30 Desember 2021.
Sumber: Kompas
Foto:KOMPAS.com/REVI C RANTUNG