Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Sejak Januari 2023, Remaja di Lampung Diperkosa Ayah dan Kakek Kandungnya

Sejak Januari 2023, Remaja di Lampung Diperkosa Ayah dan Kakek Kandungnya

Hukum & Politik | Minggu, 14 April 2024 | 06:12 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Sejak Januari 2023, Remaja di Lampung Diperkosa Ayah dan Kakek Kandungnya

KABARINDO, LAMPUNG - Seorang remaja perempuan berinisial AS (15) menjadi korban pemerkosaan ayah dan kakek kandungnya sendiri. Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, pelaku pemerkosaan yakni SH (45) dan AM (69) warga Natar, Lampung Selatan.

Dikatakan Hendra, peristiwa persetubuhan itu terjadi selama setahun, yakni pada Januari 2023 hingga Februari 2024.

"Tersangka merupakan bapak dan kakek kandung korban. Sementara, ibu korban sedang bekerja sebagai TKW hingga saat ini," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4/2024).

Hendra menjelaskan, perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Natar, Lampung Selatan. Saat itu, pelaku memaksa korban dengan mengancam akan mengusir dan membunuh korban.

"Pelaku menyetubuhi dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan dan mengancam akan mengusir atau membunuh korban jika tidak menuruti keinginan pelaku," kata Hendra.

Akibat perbuatan bejat yang dilakukan berulang kali oleh pelaku, korban mengalami penyakit kelamin sehingga korban mengadukan hal tersebut kepada sang kakak.

Menerima informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Jumat 12 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

"Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dari kurun waktu bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024," tuturnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sarung pelaku, seprei, sarung bantal dan pedang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER