Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Satpol PP DKI Beri Teguran kepada Mall of Indonesia terkait Acara Animetoku

Satpol PP DKI Beri Teguran kepada Mall of Indonesia terkait Acara Animetoku

Hukum & Politik | Senin, 24 Januari 2022 | 00:02 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Satpol PP DKI Beri Teguran kepada Mall of Indonesia terkait Acara Animetoku

KABARINDO, JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memberikan teguran tertulis kepada manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara karena dianggap lalai dalam penerapan protokol kesehatan.

Kelalaian penerapan protokol kesehatan itu dilakukan ketika penyelenggaraan acara Animetoku pada 22-23 Januari 2022.

"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Teguran itu merupakan respons petugas menanggapi Cepat Respons Masyarakat (CRM).

Satpol PP bersama tim gugus tugas COVID-19 MOI, Satgas COVID-19 Kecamatan Kelapa Gading, serta anggota Polsek Kelapa Gading langsung bertindak tegas ketika penyelenggaraan acara tersebut.

"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stan event cosplay anime dibuat satu arah," ucap Arifin.

Acara Dibatalkan

Merespons hal tersebut, pihak manajemen MOI langsung membatalkan acara panggung dan kompetisi anime.

Satpol PP DKI langsung memantau lokasi MOI pada Minggu (23/1/2022) untuk memastikan acara itu dibatalkan.

Arifin terus mengingatkan kembali agar para pelaku usaha dan seluruh masyarakat tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," tutur Arifin.

Perlu diketahui, pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara
 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER