Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > 40 Ormas Islam Resmi Laporkan Permadi Arya, Ade Armando, serta Grace Natalie ke Bareskrim Polri

40 Ormas Islam Resmi Laporkan Permadi Arya, Ade Armando, serta Grace Natalie ke Bareskrim Polri

Hukum & Politik | 1 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
40 Ormas Islam Resmi Laporkan Permadi Arya, Ade Armando, serta Grace Natalie ke Bareskrim Polri

KABARINDO, JAKARTA  Kontroversi potongan video ceramah Jusuf Kalla memasuki babak hukum. Sejumlah tokoh publik, yakni Permadi Arya, Ade Armando, serta Grace Natalie, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh aliansi 40 organisasi kemasyarakatan Islam atas dugaan penghasutan dan provokasi di ruang digital.

Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, yang menilai konten yang diproduksi para terlapor telah membingkai secara keliru potongan ceramah JK yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, narasi yang dibangun dalam video maupun podcast telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

“Kami melihat adanya framing yang tidak utuh terhadap substansi ceramah, sehingga berimplikasi pada kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Syaefullah di Mabes Polri, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terkait penyebaran informasi yang dapat memicu kebencian dan konflik sosial.

Lebih jauh, pihak pelapor menilai konten tersebut tidak sekadar menimbulkan polemik, tetapi juga berpotensi mengganggu harmoni antarumat beragama. Reaksi publik yang muncul, khususnya dari sebagian kalangan umat Kristiani, disebut sebagai indikasi nyata dari dampak penyebaran narasi yang tidak utuh.

“Dampaknya sudah terasa, memantik reaksi emosional yang seolah-olah menempatkan Pak JK dalam posisi menistakan agama, padahal konteks aslinya tidak demikian,” jelasnya.

Kasus ini berakar dari beredarnya potongan video ceramah JK di Universitas Gadjah Mada yang kemudian viral dan memicu perdebatan luas.

Dalam ceramah lengkapnya, JK justru menekankan pentingnya perdamaian serta meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid dalam konflik, berdasarkan pengalaman mediasi di sejumlah daerah rawan konflik seperti Poso dan Ambon.

Namun, potongan video yang terlepas dari konteks tersebut berkembang menjadi narasi yang memicu persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Menariknya, polemik ini tidak hanya berhenti pada laporan terhadap para pegiat media sosial.

Sebelumnya, JK sendiri juga sempat dilaporkan oleh sejumlah organisasi, termasuk Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia dan Pemuda Katolik, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pernyataan kontroversial dalam ceramah yang sama.

Selain itu, laporan terhadap Permadi Arya dan Ade Armando juga telah lebih dulu bergulir di Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku, menambah kompleksitas perkara yang kini berkembang di ranah hukum dan ruang publik.

Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi krusial untuk menilai secara objektif batas antara kebebasan berekspresi dan dugaan provokasi digital. Di tengah derasnya arus informasi, penegakan hukum yang cermat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berpendapat dan keutuhan harmoni sosial.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER