Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal dan 105 Pinjaman Online Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal dan 105 Pinjaman Online Tanpa Izin

Ekonomi & Bisnis | Rabu, 20 April 2022 | 13:56 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal dan 105 Pinjaman Online Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal dan 105 Pinjaman Online Tanpa Izin

Surabaya, Kabarindo- Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.

Tongam L.Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, menyebutkan hingga Maret 2022, ditemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Yaitu 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan5 entitas lain-lain.

Sementara sejak awal 2022 hingga Maret 2022, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Tongam mengatakan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

“Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” ujarnya pada Rabu (20/4/2022).

Secara bersamaan, SWI juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret 2022, SWI kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut, SWI melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

Sejak 2018 hingga Maret 2022, SWI sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal. SWI mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus memblokir situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Penindakan oleh Satgas ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan dan penindakan hukum oleh kepolisian, sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER